Senin, 04 April 2011

Membuat WEB


Apa yang kamu perlukan untuk memulai membuat sebuah website?
Pada dasarnya kamu hanya memerlukan 2 hal untuk membuat website:


1) Sebuah nama domain (prothelon.com, situskamu.com, dll)
2) Web hosting

Secara umum, buat kita-kita ini ada 2 pilihan untuk membuat website kita bisa tampil di internet. Yang pertama adalah menggunakan hosting gratisan dan berbayar.
Kalau kamu pernah bikin blog pake blogspot atau wordpress, maka kamu sudah menggunakan hosting gratisan. Tentu saja ada hosting gratisan lain yang menyediakan fleksibilitas lebih tinggi dalam mengatur website yang ingin kita tampilkan.

Namun demikian, tulisan saya kali ini saya fokuskan pada cara menggunakan hosting berbayar untuk membuat web kita tampil di internet sesuai saran untuk memilih web hosting berbayar.

Ok, ini langkah-langkah praktisnya:
3) Pertama-tama kamu harus memilih web hosting yang baik.
4) Tentukan nama domain yang kamu inginkan, paling baik jika menggunakan ekstension com. Umumnya pada web hosting provider sudah menyediakan layanan untuk registrasi nama domain juga. Proses pemilihan nama domain ini bisa sangat menyulitkan, karena biasanya nama domain yang bagus sudah disewa oleh orang lain. Berikut beberapa tips dalam memilih nama domain kalau terlanjur sudah diambil orang:
a) Coba cari alternatif nama domain dengan 2-3 kata.
b) Gunakan variasi kata-kata disambung langsung atau dipisahkan dengan tanda -. Misalnya situssaya.com atau situs-saya.com.
5) Berikutnya memilih paket hosting yang pas untuk website kita. Untuk tahap awal pilih paket yang paling kecil saja. Jangan khawatir, kita bisa upgrade ke paket yang lebih besar seiring dengan perkembangan trafik di website kita.
6) Langkah berikutnya memilih lokasi server. Umumnya kita diberi pilihan untuk memilih lokasi server di USA, Singapore atau Indonesia. Tentukan pilihan berdasarkan target visitor yang kamu tuju.
7) Setelah beres, kita harus melakukan pembayaran. Pembayaran biasanya dilakukan via transfer bank.
8) Setelah bayar, maka kita tinggal menunggu 2-3 hari agar nama domain kita menyebar di Internet.

Sampai di sini, proses sewa nama domain dan web hosting sudah selesai. Kita akan melanjutkan tulisan mengenai membuat website ini dengan mempelajari cpanel dan proses upload web site kita di tulisan berikutnya.

Salam hangat.
Prothelord.

Hypertext Markup Language

HTML atau kepanjangan dari Hyper Text Markup Language adalah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet(Mozilla, Opera, Safari, Internet explorer, dll). HTML dikembangkan dari standar pemformatan dokumen teks yaitu Standard Generalized Markup Language (SGML).


HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan. Dalam membuat website, hal yang perlu anda kuasai adalah mengerti akan bahasa pemrograman HTML agar bisa terbentuk website yang bisa dihubungkan dengan Internet.

Internet itu sendiri merupakan jaringan global yang menghubungkan network satu dengan network lainnya di seluruh dunia. Pada dasarnya HTML adalah dokumen ASCII atau teks biasa, tapi tidak tergantung pada suatu sistem operasi tertentu.

HTML sendiri dibuat oleh Tim Berners-Lee ketika masih bekerja untuk CERN dan dipopulerkan pertama kali olehbrowser Mosaic. Selama awal tahun 1990 HTML mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Berikut adalah Sejarah Perkembangan HTML:

HTML versi 1.0
Kemampuan yang dimiliki versi 1.0 ini antara lain heading, paragraph, hypertext, list, serta cetak tebal dan miring pada teks. Versi ini juga mendukung peletakan image pada dokumennya tanpa memperbolehkan meletakkan teks disekelilingnya (wrapping).

HTMl versi 2.0 (rilis pada 14 Januari 1996)
Pada versi ini, penambahan kualitas HTML terletak pada kemampuannya untuk menampilkan suatu form pada dokumen. Dengan adanya form ini, maka kita dapat memasukkan nama, alamat, serta saran/kritik. HTML versi 2.0 ini merupakan pionir dari adanya homepage interaktif.

HTML versi 3.0 (rilis pada 18 Desember 1997)
HTML versi 3.0 menambahkan beberapa fasilitas baru seperti table. Versi ini yang disebut juga sebagai HTML+ tidak bertahan lama dan segera digantikan HTML versi 3.2

HTML versi 4.0 (rilis pada 24 Desember 1999)
HTML versi 4 ini merupakan HTML versi terakhir pada saat sumber ini diambil. HTML ini memuat banyak sekali perubahan dan revisi dari pendahulunya. Perubahan ini terjadi di hampir segala perintah-perintah HTML seperti table, image, link, text, meta, imagemaps, form, dan lain- lain.

HTML versi 5.0 (masih dalam pengembangan)
HTML versi 5.0 ini masih dikerjakan/dikembangkan mulai 4 Maret 2010 kemaren oleh W3C(World Wide Web Consortium),W3C sendiri adalah sebuah Organisasi yang menangani pengembangan web standar.


Extensible Markup Language

XML didesain oleh sebuah kelompok kerja yang terdiri dari sebelas orang. Mereka mendapat dukungan dari 150 orang di luar kelompok tersebut.

Pemimpin bidang teknis tim sebelas, James Clark, menyumbangkan elemen empty “”, dan nama XML itu sendiri. Nama-nama lain yang sempat diusulkan antara lain MAGMA (Minimal Architecture for Generalized Markup Applications), SLIM (Structured Language for Internet Markup), dan MGML ( Minimal Generalized Markup Language).



Pada 10 Februari 1998, XML 1.0 direkomendasikan secara resmi oleh W3C.
XML 1.0 merupakan pencapaian tim sebelas dalam mendesain markup language untuk tujuan penggunaan di Internet, yang serba guna, dan kompetibel dengan SGML. Selain itu, XML 1.0 juga mendukung pengembangan software yang memprosesnya, meminimalisasi fitur-fitur opsional, terbaca oleh manusia, singkat, padat, dan mudah untuk ditulis.

Telah dilakukan kali ketiga perbaikan minor pada XML 1.0 perbaikan kedua menghasilkan XML 1.1, yang kini telah menjalani satu kali perbaikan. Pada 16 Agustus 2006 yang lalu,XML 1.0 Fourth Edition, danXML 1.1 Second Edition dipublikasikan. Keduanya dianggap sebagai versi terakhir XML yang ada sekarang.

Kegunaan XML didesain sebagai solusi interoperabilitas antarsoftware dari platform yang berbeda. Misalnya software A berjalan diatas platform Java, ingin berbagi informasi dengan software yang berjalan di atas platform .NET. software A akan membaca request dari software B dalam format XML.

Atau bisa jadi software A menyediakan informasi yang sudah dikemas dalam fomat XML, yang dapat dimanfaatkan oleh software B, C, D, dan seterusnya. Untuk mengakses informasi dalam format XML ini, digunakan tool yang bersifat web service. Contoh yang paling sederhana dari interoprabilitas menggunakan XML ini adalah RSS feed dan aggregator. Saat ini banyak website berita dan blog yang menyediakan informasi yang dikemas dalam format XML, atau dikenal dengan nama RSS feed. Website lain atau aplikasi desktop yang disebut dengan aggregator dapat memanfaatkan informasi ini melalui web service, yakni HTTP, untuk membaca file XML, dan menampilkannya.

Bagaimana XML, dan web service bekerja sama menciptakan layanan baru yang disebut dengan interoprabilitas ini? Seperti yang dijelaskan di atas, XML merupakan markup langage. Namun, berbeda dengan HTML yang memerintahkan web browser bagaimana menampilkan informasi, XML menandai informasi secara terstruktur sehingga memudahkan aplikasi lain mengekstrak, dan menggunakannya.

Seperti halnya HTML, XML juga menggunakan tag-tag. Jika tag-tag pada HTML bersifat baku, tag-tag XML dapat dibuat sendiri, sesuai dengan kebutuhan. Untuk memudahkan aplikasi membaca tag-tag apa saja yang memuat informasi serta struktur hirarkinnya, XML 1.0 dilengkapi dengan DTD ( Document Type Definition) yang terletak pada bagian header file. Untuk menutup kekurangan padaDTD, XML 1.1mengganti DTD dengan XSD (XML Schema Definition) yang lebih powerful dalam menggambarkan struktur file XML.


Hypertext Transfer Protocol

HTTP (Hypertext Transfer Protocol) adalah suatu protokol yang digunakan untuk mentransfer dokumen/halaman dalam WWW (World Wide Web).
HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan dapat diformat dan dikirimkan dari client ke server atau sebaliknya.
HTTP mengatur aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini.
Pengembangan standar HTTP dilaksanakan oleh Konsorsium World Wide Web (World Wide Web Consortium/W3C) dan juga Internet Engineering Task Force (IETF), yang menghasilkan publikasi beberapa dokumen Request for Comments (RFC), antara lain RFC 2616 yang mendefinisikan tentang HTTP/1.1. (dipublikasikan pada bulan Juni 1999).
HTTP merupakan sebuah protokol untuk meminta/menjawab antara klien dan server. Sebuah klien HTTP (seperti web browser atau robot dan lain sebagainya), biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan ke port tertentu di sebuah serverWebhostingtertentu (biasanya port 80). Klien yang mengirimkan permintaan HTTP juga dikenal dengan user agent. Server yang meresponsnya, yang menyimpan sumber daya seperti berkas HTML dan gambar, dikenal juga sebagai origin server. Di antara user agent dan jugaorigin server, bisa saja ada penghubung, seperti halnya proxy, gateway, dan jugatunnel. Sumber yang hendak diakses dengan menggunakan HTTP diidentifikasi dengan menggunakan Uniform Resource Identifier (URI), atau lebih khusus melalui Uniform Resource Locator (URL), menggunakan skema URI http: atau https:.


cara kerja HTTP

Bila kita mengklik link hypertext atau kita mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser, maka Anda sedang mentransfer URL ke browser, dan Dari URL ini browser Anda tahu server mana yang akan dihubungi dan file apa yang diminta kemudian web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server. Web server selanjutnya akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser. Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada kita.

Skema normal :
1. Klien terhubung ke host,
2. Server menerima koneksi,
3. Klien permintaan file,
4. Server mengirimkan respon (termasuk file atau tidak).


*Sumber -> http://www.randyseptian.web.id/2011/03/pengertian-dan-cara-kerja-http/

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

  • membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Penanda hak cipta

Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata “copyright“, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.

Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai©, ©, atau ©

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
  2. Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002


Tidak ada komentar:

Posting Komentar