Apa yang kamu perlukan untuk memulai membuat sebuah website?
Pada dasarnya kamu hanya memerlukan 2 hal untuk membuat website:
1) Sebuah nama domain (prothelon.com, situskamu.com, dll)
2) Web hosting
Secara umum, buat kita-kita ini ada 2 pilihan untuk membuat website kita bisa tampil di internet. Yang pertama adalah menggunakan hosting gratisan dan berbayar.
Kalau kamu pernah bikin blog pake blogspot atau wordpress, maka kamu sudah menggunakan hosting gratisan. Tentu saja ada hosting gratisan lain yang menyediakan fleksibilitas lebih tinggi dalam mengatur website yang ingin kita tampilkan.
Namun demikian, tulisan saya kali ini saya fokuskan pada cara menggunakan hosting berbayar untuk membuat web kita tampil di internet sesuai saran untuk memilih web hosting berbayar.
Ok, ini langkah-langkah praktisnya:
3) Pertama-tama kamu harus memilih web hosting yang baik.
4) Tentukan nama domain yang kamu inginkan, paling baik jika menggunakan ekstension com. Umumnya pada web hosting provider sudah menyediakan layanan untuk registrasi nama domain juga. Proses pemilihan nama domain ini bisa sangat menyulitkan, karena biasanya nama domain yang bagus sudah disewa oleh orang lain. Berikut beberapa tips dalam memilih nama domain kalau terlanjur sudah diambil orang:
a) Coba cari alternatif nama domain dengan 2-3 kata.
b) Gunakan variasi kata-kata disambung langsung atau dipisahkan dengan tanda -. Misalnya situssaya.com atau situs-saya.com.
5) Berikutnya memilih paket hosting yang pas untuk website kita. Untuk tahap awal pilih paket yang paling kecil saja. Jangan khawatir, kita bisa upgrade ke paket yang lebih besar seiring dengan perkembangan trafik di website kita.
6) Langkah berikutnya memilih lokasi server. Umumnya kita diberi pilihan untuk memilih lokasi server di USA, Singapore atau Indonesia. Tentukan pilihan berdasarkan target visitor yang kamu tuju.
7) Setelah beres, kita harus melakukan pembayaran. Pembayaran biasanya dilakukan via transfer bank.
8) Setelah bayar, maka kita tinggal menunggu 2-3 hari agar nama domain kita menyebar di Internet.
Sampai di sini, proses sewa nama domain dan web hosting sudah selesai. Kita akan melanjutkan tulisan mengenai membuat website ini dengan mempelajari cpanel dan proses upload web site kita di tulisan berikutnya.
Salam hangat.
Prothelord.
Hypertext Markup Language
Extensible Markup Language
Hypertext Transfer Protocol
HTTP merupakan sebuah protokol untuk meminta/menjawab antara klien dan server. Sebuah klien HTTP (seperti web browser atau robot dan lain sebagainya), biasanya memulai permintaan dengan membuat hubungan ke port tertentu di sebuah serverWebhostingtertentu (biasanya port 80). Klien yang mengirimkan permintaan HTTP juga dikenal dengan user agent. Server yang meresponsnya, yang menyimpan sumber daya seperti berkas HTML dan gambar, dikenal juga sebagai origin server. Di antara user agent dan jugaorigin server, bisa saja ada penghubung, seperti halnya proxy, gateway, dan jugatunnel. Sumber yang hendak diakses dengan menggunakan HTTP diidentifikasi dengan menggunakan Uniform Resource Identifier (URI), atau lebih khusus melalui Uniform Resource Locator (URL), menggunakan skema URIhttp:atauhttps:.
cara kerja HTTP
Bila kita mengklik link hypertext atau kita mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser, maka Anda sedang mentransfer URL ke browser, dan Dari URL ini browser Anda tahu server mana yang akan dihubungi dan file apa yang diminta kemudian web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server. Web server selanjutnya akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser. Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada kita.
Skema normal :1. Klien terhubung ke host,2. Server menerima koneksi,3. Klien permintaan file,4. Server mengirimkan respon (termasuk file atau tidak).
*Sumber -> http://www.randyseptian.web.id/2011/03/pengertian-dan-cara-kerja-http/
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata “copyright“, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.
Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan dapat diketikkan dalam (X)HTML sebagai©, ©, atau ©
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002, tentang HAK CIPTA
- Konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual.
- Penjelasan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar